Pasangan Kekasih di Serang Jadi Tersangka Peredaran Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:10 WIB

20151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

TLii >> Kota Serang – Sepasang kekasih berinisial TD (20) dan MS (24) tersangka peredaran narkoba jenis sabu di Kota Serang. Keduanya ditangkap Polisi bersama rekannya berinisial MH (38).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan dari penangkapan ketiganya, diamankan sabu seberat 64 gram. Penangkapan sepasang kekasih itu bermula dari MH yang lebih dulu ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan Serang.

Saat penangkapan pertama itu, MH mengaku daoat kiriman dua bungkus sabu seberat 65 gram dari seorang bernama AG (saat ini DPO). Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 7 bungkus. Dari hasil pengembangan, kemudian Polisi juga berhasil mengamankan TD dan MS di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ini merupakan kurir. Biasanya tersangka TD dan MS menjalin komunikasi, lalu menaruh narkoba di suatu tempat. Kemudian difoto dan dikirim ke pengendali, selanjutnya diarahkan kembali ke pembeli,” kata Yudha kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan aplikasi Whatsapp dan Instagram untuk berkomunikasi. MH sendiri hanya menerima upah berupa sabu gratis AG, sedangkan TD dan MS mendapatkan Rp300 ribu dari tiap penjualan.

“(Motifnya) bahwa yang bersangkutan para tersangka tersebut tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial kemudian berpengaruh (mereka) terkontaminasi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB

Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak

Rabu, 26 November 2025 - 22:21 WIB

Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem

Rabu, 26 November 2025 - 13:22 WIB

Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 10:37 WIB

Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot

Selasa, 25 November 2025 - 19:57 WIB

Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WIB

Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Selasa, 25 November 2025 - 17:21 WIB

Gerak Cepat Antar Instansi Atasi Pohon Tumbang Gunung Alue Krit

Selasa, 25 November 2025 - 16:41 WIB

BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Berita Terbaru