Berantas Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten, Polres Langsa Amankan 771,5 Gram Sabu dan Kurir

Zul

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 13:00 WIB

20167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langsa dalam konferensi pers terkait Sabu 771,5 Gram dan tersangka yang berperan sebagai kurir (Foto :Humas Polres)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. “Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.(*)

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru