Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 04:04 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Aceh Besar,- Bertempat di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Besar,Rabu (18/12/2024)

 

Dalam Press Release tersebut Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengatakan telah melakukan penahanan terhadap Sdr MA (40) selaku Keuchik Gampong seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Tahun Angggaran 2019 dan 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Reskrim Akp. Donna Briadi,S.I.K,.M.H dalam keterangannya menjelaskan bahwa dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dan tahun 2020 oleh Sdr.MA (40) selaku Keuchik dalam mengelola keuangan Dana Desa Gampong Seurapong secara tidak transparan,dimana Sdr.MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan tersebut dan juga mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyarakat terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong.

 

Adapun pelaku Sdr.MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa  Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020, atas perbuatan Sdr.MA tersebut berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp.762.009.762,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

 

Dalam perkara ini penyidik turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp.109.000.000,. (Seratus Sembilan Juta Rupiah) dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter dan dokumen bukti lainnya.

 

Dalam tindak pidana tersebut Sdr.MA selaku Keuchik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selanjutnya penyidik akan menyerahkan Sdr.MA dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Berita Terkait

Sertijab Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi Serahkan Tongkat ke Erwedi Supriyatno
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil
Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan
Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru