Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 04:04 WIB

20224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Aceh Besar,- Bertempat di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Besar,Rabu (18/12/2024)

 

Dalam Press Release tersebut Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengatakan telah melakukan penahanan terhadap Sdr MA (40) selaku Keuchik Gampong seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Tahun Angggaran 2019 dan 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Reskrim Akp. Donna Briadi,S.I.K,.M.H dalam keterangannya menjelaskan bahwa dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dan tahun 2020 oleh Sdr.MA (40) selaku Keuchik dalam mengelola keuangan Dana Desa Gampong Seurapong secara tidak transparan,dimana Sdr.MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan tersebut dan juga mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyarakat terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong.

 

Adapun pelaku Sdr.MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa  Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020, atas perbuatan Sdr.MA tersebut berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp.762.009.762,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

 

Dalam perkara ini penyidik turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp.109.000.000,. (Seratus Sembilan Juta Rupiah) dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter dan dokumen bukti lainnya.

 

Dalam tindak pidana tersebut Sdr.MA selaku Keuchik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selanjutnya penyidik akan menyerahkan Sdr.MA dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Berita Terkait

Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas
Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib
Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Hadirkan Layanan Jemput Pasien Gratis hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Dikira Razia, Sopir Truk Plat BK Kaget, Wagub Aceh Dek Fad Traktir Uang Makan di Gunung Geurutee
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Pembinaan Rohani, Kasubsi Pelayanan Tahanan Turun Langsung Dampingi Warga Binaan
Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Hadirkan Layanan Jemput Pasien Gratis hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Pembinaan Rohani, Kasubsi Pelayanan Tahanan Turun Langsung Dampingi Warga Binaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong

Berita Terbaru