Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan: Dugaan Pelanggaran BPJS di PT Comas Adistwa

H²

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

20645 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli serdang | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Comas Adistwa, yang berlokasi di Jalan Besar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Sejumlah karyawan melaporkan bahwa mereka belum didaftarkan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meskipun telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jum’at (20/12/2024).

Menurut aturan yang berlaku, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program BPJamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat dikonfirmasi, Amin, salah satu perwakilan perusahaan, menyebutkan bahwa pekerja telah didaftarkan ke BPJamsostek. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang pekerja yang tidak terdaftar, Amin mengarahkan kepada Riza, bagian Human Resource Development (HRD). Sayangnya, upaya awak media untuk menghubungi Riza tidak membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Sinaga, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mengklarifikasi situasi. “Kami hanya dapat memberikan teguran dan pembinaan,” ujar Budi. Ia juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif hingga pidana merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Perlu diketahui, setiap pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga larangan memperoleh layanan publik tertentu. Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan juga wajib memberikan BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kerja dan membantu menjamin masa depan mereka. Program ini melindungi pekerja dari potensi kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memastikan dana pensiun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu melapor jika hak tersebut tidak dipenuhi. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam mendukung keberlangsungan perusahaan. / H2Mci

Bersambung…

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru