Ditlantas Polda Aceh akan Maksimalkan Penerapan KTL

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 17:53 WIB

20224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran akan memaksimalkan penerapan kawasan tertib lalu lintas atau KTL sebagai upaya edukasi masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, usai menerima laporan supervisi anggotanya ke jajaran, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Iqbal menjelaskan, KTL merupakan kawasan yang dibangun dan diawasi oleh pengatur lalu lintas yang berwenang agar lalu lintas jalan dapat berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan nyaman, sehingga keselamatan pengguna jalan juga terjaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketertiban yang dimaksud dalam KTL adalah terciptanya suatu aturan main yang seimbang mengenai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Selain itu, KTL juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai wadah meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang lalu lintas dan kendaraan jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Kemudian untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada pengguna jalan agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar, serta sebagai contoh kawasan dengan jalur lalu lintas yang baik dan benar, sehingga dapat dijadikan contoh oleh kawasan lain untuk tempat studi dan pengamatan.

“KTL pada dasarnya adalah wadah pemberdayaan fungsi dari instansi yang menerima amanah dari pemerintah dalam urusan lalu lintas dan angkutan jalan. Agar terciptanya ketertiban dan optimalisasi, maka harus ada pengawasan. Hal itu tidak hanya tergantung pada arahan instansi terkait, tetapi juga pada pelaksanaan program KTL dan peran serta masyarakat sebagai pengguna jalan yang sadar akan adanya ketentuan hukum yang berlaku,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.

“Seperti yang diatur pada Pasal 129 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu para pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan diharapkan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan,” sambungnya.

Kemudian, sambung Iqbal lagi, pada ketentuan tanggung jawab KTL juga melibatkan ketentuan ketertiban dan keselamatan. Sebagaimana pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan pada ruang lalu lintas jalan, maka diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan bagi para pejalan kaki dan pesepeda.

Terakhir, Iqbal juga menyampaikan, bahwa dalam menyelesaikan persoalan Kamseltibcarlantas tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Selain itu juga perlu Koordinasi dan kolaborasi aktif dengan instansi terkait serta partisipasi seluruh masyarakat.(red)

Berita Terkait

Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas
Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib
Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Hadirkan Layanan Jemput Pasien Gratis hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Dikira Razia, Sopir Truk Plat BK Kaget, Wagub Aceh Dek Fad Traktir Uang Makan di Gunung Geurutee
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Pembinaan Rohani, Kasubsi Pelayanan Tahanan Turun Langsung Dampingi Warga Binaan
Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Hadirkan Layanan Jemput Pasien Gratis hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Pembinaan Rohani, Kasubsi Pelayanan Tahanan Turun Langsung Dampingi Warga Binaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong

Berita Terbaru