Polda Sumut Pecat 3 Polisi dan Demosi 4 Anggota Terkait Kasus Budianto Sitepu

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:22 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN

05/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 03 Februari 2025 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan sanksi tegas kepada tujuh anggotanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus meninggalnya Budianto Sitepu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga anggota, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta penempatan khusus selama 20 hari. Ketiganya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa hukuman bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

“Polri harus tetap menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/2/2025).

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga integritas di lingkungan kepolisian. Diharapkan, keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tetap profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, Tegasnya.

Sumber  : Humas Polda sumut  Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergi, Laksanakan Koordinasi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Medan
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Entry Meeting Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM 2026
Karutan Labuhan Deli Eddy Junaedi: Pengelolaan Limbah Komitmen Jaga Lingkungan Rutan yang Bersih dan Sehat
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 37 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene, Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai
Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:31 WIB

Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan

Jumat, 24 April 2026 - 11:14 WIB

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Jumat, 24 April 2026 - 11:03 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Langsa Sosialisasikan EPSS dan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Sesuaikan Pola Operasi Kereta Api Mulai 1 Mei 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:15 WIB

Polisi Mulai Usut Pengalihan Sisa Dana ZIS Agara

Jumat, 24 April 2026 - 02:09 WIB

Raymon Andika Girsang: Rutan Tanjung Siap Implementasikan Deteksi Dini Dan Razia Rutin

Jumat, 24 April 2026 - 01:33 WIB

Rutan Tanjung Ikuti Entry Meeting Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Kamis, 23 April 2026 - 23:36 WIB

Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI

Berita Terbaru

ACEH

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:14 WIB

ACEH

Polisi Mulai Usut Pengalihan Sisa Dana ZIS Agara

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:15 WIB