Polres Batu Bara Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 4 Kg Sabu

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:35 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES BATU BARA

06/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polres Batu Bara, 05 Februari 2025  Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Satres Narkoba Polres Batu Bara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., memimpin langsung pemusnahan barang bukti bersama Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, S.H., M.H., Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., serta Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M. Turut hadir Kasi Propam Polres Batu Bara Iptu Arianto Sitorus, S.H., KBO Sat Narkoba Ipda Afjuni Amri Siregar, penasihat hukum Rudy Harmoko, S.H., personel Sat Narkoba, serta insan pers.

Dua Kasus Besar yang Diungkap

Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus besar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara pada akhir 2024.

Pada 25 November 2024, polisi mengamankan tiga tersangka di Jalinsum, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, yaitu:

Muliadi (48) – Wiraswasta asal Aceh Timur

T. Rendi Rizki alias Bado (28) – Buruh harian lepas asal Aceh Tamiang

Chairul Wadi alias Kawe (41) – Petani asal Aceh Tamiang

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
✅ 1.939,69 gram sabu dalam dua bungkus plastik bertuliskan “ZMY”
✅ 14.878 butir pil ekstasi dengan total berat 5.774,33 gram

Sementara itu, pada 13 Desember 2024, polisi menangkap seorang tersangka bernama Fauzan (27), seorang wiraswasta asal Bangkalan, Jawa Timur, di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih. Dari penangkapan ini, polisi menyita:
✅ 2.953,47 gram sabu dalam tiga bungkus plastik bertuliskan “Number One”
✅ 936,74 gram sabu dalam satu bungkus plastik bertuliskan “ZMY”

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Polres Batu Bara dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang berusaha masuk ke wilayah Batu Bara. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di daerah ini,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara dan BNNK Batu Bara turut mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya pemberantasan barang haram yang dapat merusak generasi bangsa, Terangnya.

Sumber : Humas Polres Batubara

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda
Program CPOf Dan CPSp Perluas Wawasan Standar Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa Secara Tertib dan Terukur
Sebagai Bagian Pelindo Group PT PPK Perkuat Fondasi Tata Kelola Dukung Pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Bapas Kelas I Medan Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Pegawai
Medan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
Bapas Kelas I Medan Koordinasikan Kebutuhan Gedung Bapas Pematangsiantar dan Rantau Parapat
Upaya Jaga Transparansi Akuntabilitas Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Berintegritas Tanpa Pungli

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

DPP AWAI Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:17 WIB

“Tak Sekadar Janji, Azhari M. Nur Haji Maop Tunjukkan Kepedulian Nyata, Bantu Kursi Roda untuk Warga Idi Tunong”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Tak Sekadar Seremoni, SDN 2 Dewantara Wujudkan Maulid Nabi dengan Santunan 13 Anak Yatim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gerakan Panen Raya Padi 2026 di Kota Langsa, Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Peringatkan Ancaman Bencana, Aceh Perkuat Siaga Hadapi Puncak Hujan November

Berita Terbaru