JPU Pidsus Kejari Toba Bacakan Tuntutan Pada Persidangan Tindak Pidana Perpajakan

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:13 WIB

20370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Sumut | Toba : Pengadilan Negeri Balige melaksanakan sidang perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Mangatas Silaen, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis (06/02/2025)

Josua Situmorang, S.H, selaku Jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba saat persidangan, menerangkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta, sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah.

Josua menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu (1) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan (9) bulan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan agenda pembelaan/pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

(Humas Kejari Toba)
(Raju)

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi ke-70, Sat Lantas dan Sidokkes Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis
Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, Sampaikan Apresiasi Aksi Damai AWAS
Kapolres dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai di Aceh Tenggara Berjalan Harmonis
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Pemkab Pidie Jaya Gelar Pawai Kendaraan Perdana
ASN Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Doa Bersama ASN Seluruh Indonesia yang Diselenggarakan KORPRI Nasional
Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual Kepada Mall Centre Point Medan
PT Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung Bersinergi dengan Kejari Batubara untuk Perlindungan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara
Polres Aceh Selatan Ikuti Binrohtal Daring, Mantapkan Iman dan Tugas Polri

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:42 WIB

Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, Sampaikan Apresiasi Aksi Damai AWAS

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual Kepada Mall Centre Point Medan

Kamis, 4 September 2025 - 21:54 WIB

PT Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung Bersinergi dengan Kejari Batubara untuk Perlindungan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Kamis, 4 September 2025 - 19:04 WIB

Penyampaian Aspirasi Tertib dan Damai, Kapolres Pematangsiantar Ucapkan Apresiasi

Kamis, 4 September 2025 - 18:59 WIB

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN

Kamis, 4 September 2025 - 18:56 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Ikuti Arahan Dirjenpas untuk Persiapan Kegiatan NKRI

Kamis, 4 September 2025 - 18:52 WIB

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Diduga Pengedar Sabu Dan 20.25 Gram Siap Edar

Kamis, 4 September 2025 - 18:43 WIB

Kalapas Pancur Batu Kontrol Blok Hunian, Pemeriksaan Sarpras Serta Tegur Sapa Warga Binaan

Berita Terbaru