JPU Pidsus Kejari Toba Bacakan Tuntutan Pada Persidangan Tindak Pidana Perpajakan

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:13 WIB

20347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Sumut | Toba : Pengadilan Negeri Balige melaksanakan sidang perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Mangatas Silaen, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis (06/02/2025)

Josua Situmorang, S.H, selaku Jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba saat persidangan, menerangkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta, sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah.

Josua menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Pembina KSJ H. Ikhwan Lubis SH MH Bagikan Ratusan Paket Sembako pada Kaum Duafa dan Anak Yatim Secara Dor To Dor

Dan dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)

Baca Juga :  Antisipasi Geng Motor di Malam Minggu, Kapolda Sumut: Kita Tambahkan Kekuatan Personel

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu (1) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan (9) bulan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan agenda pembelaan/pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

(Humas Kejari Toba)
(Raju)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!