Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 4 Predator Seks Anak Di Bawah Umur

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:04 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

09/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapolrestabes Medan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat predator seks terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi mengatakan, keempat pelaku berinisial ATPN, OW, P dan EG.

“Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Modusnya berpacaran, merayu korban hingga korban mau disetubuhi,” ujar Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingiKanit UPPA Satreskrim Iptu Dearma Agustina kepada wartawan, Sabtu (8/2/25)

Gidion menjelaskan, pelaku pertama ATPN mulai berpacaran dengan korban pada Desember 2024. Kemudian pada 1 Januari 2025, ATPN mengajak korban berinisial KNA ,13, jalan-jalan.

Lalu pelaku mengajak korban singgah ke tempat kosnya di Jl. Sei Mencirim dengan alasan ingin mengganti baju, korban mau dan mereka singgah di kos pelaku.

“Sesampainya di kos, pelaku ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban hingga korban akhirnya mau disetubuhi oleh pelaku,” Jelas Kombes Gidion.

Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak pelaku ATPN ke rumah kosnya. Di sana, korban kembali dicabuli oleh pelaku dan temannya (tersangka OW).

Terakhir pada 25 Januari 2025, tersangka ATPN yang merupakan pacar korban kembali mengajak korban ke kosnya dan menyutubuhi korban secara bergantian dengan teman-temannya, OW, P dan EG.

Orang tua korban, SC ,64, yang tak terima anaknya jadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025.

Atas dasar laporan orang tua korban, para pelaku ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs 82 UPPA, Terangnya.

Sumber  : Humas Polrestabes Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Dua Pegawai Bapas Palangka Raya Resmi Dilantik Jadi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Perkuat Kolaborasi, Bapas Palangka Raya Sinergi dengan DPRD Kalteng untuk Reintegrasi Sosial

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI, Bapas Palangka Raya Ikuti Pertandingan Badminton Kanwil Ditjenpas Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Bentuk Kedisiplinan Sejak Awal, Bapas Palangka Raya Buka Program Magang Tahun 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Pererat Silaturahmi, Bapas Palangka Raya Ramaikan Pembukaan Lomba HUT RI ke-80 di Rutan Palangka Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Palangka Raya Bentuk Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi di Bukit Batu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Humanis dan Adil, Bapas Palangka Raya Bersama PPA Polres Gunung Mas Dampingi ABH Saat BAP

Berita Terbaru