Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 4 Predator Seks Anak Di Bawah Umur

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:04 WIB

20165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

09/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapolrestabes Medan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat predator seks terhadap anak di bawah umur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi mengatakan, keempat pelaku berinisial ATPN, OW, P dan EG.

“Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Modusnya berpacaran, merayu korban hingga korban mau disetubuhi,” ujar Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingiKanit UPPA Satreskrim Iptu Dearma Agustina kepada wartawan, Sabtu (8/2/25)

Gidion menjelaskan, pelaku pertama ATPN mulai berpacaran dengan korban pada Desember 2024. Kemudian pada 1 Januari 2025, ATPN mengajak korban berinisial KNA ,13, jalan-jalan.

Baca Juga :  PTPN-1 Regional 1 Laksanakan Kurban 13 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing, 850 Kg Daging Disalurkan ke Masyarakat dan Pesantren

Lalu pelaku mengajak korban singgah ke tempat kosnya di Jl. Sei Mencirim dengan alasan ingin mengganti baju, korban mau dan mereka singgah di kos pelaku.

“Sesampainya di kos, pelaku ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban hingga korban akhirnya mau disetubuhi oleh pelaku,” Jelas Kombes Gidion.

Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak pelaku ATPN ke rumah kosnya. Di sana, korban kembali dicabuli oleh pelaku dan temannya (tersangka OW).

Baca Juga :  Petugas Perawatan  Lapas Medan Terus Tingkatkan Pelayanan Pada Warga Binaan

Terakhir pada 25 Januari 2025, tersangka ATPN yang merupakan pacar korban kembali mengajak korban ke kosnya dan menyutubuhi korban secara bergantian dengan teman-temannya, OW, P dan EG.

Orang tua korban, SC ,64, yang tak terima anaknya jadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025.

Atas dasar laporan orang tua korban, para pelaku ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs 82 UPPA, Terangnya.

Sumber  : Humas Polrestabes Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:06 WIB

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai, Asahan Dan Batubara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:50 WIB

Dengan Pengawalan Polres Tanjungbalai,Jemaah Haji Pulang Dengan Aman

Senin, 23 Juni 2025 - 15:17 WIB

Polres Tanjungbalai Cooling System Tingkatkan Kerukunan Dan Bijak Bermedia Sosial

Senin, 23 Juni 2025 - 15:04 WIB

Polsek Tanjungbalai Utara Gencarkan Cooling System Warga Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:03 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolres Tanjungbalai Bersama Personel Bersihkan Sampah Di Sungai Silo

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:57 WIB

Pemerintah Kota Tanjungbalai Komitmen Tata Kawasan Waterfront City Lebih Bersih Dan Jauh Dari Kumuh

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Komisi B DPRD Kota Tanjungbalai

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:44 WIB

Walikota Tanjungbalai Tekankan Penanganan Tuntas TBC Dalam Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!