Polres Batu Bara Tangkap Pengedar 10 Kg Sabu, Kapolda Sumut Beri Apresiasi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 05:22 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES BATU BARA

11/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Batu Bara Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kg dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satres Narkoba, Jalan P. Kemerdekaan, Lima Puluh, Senin (10/2/2025), Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat berada di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/2/2025) pukul 20.20 WIB, yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satres Narkoba akhirnya menangkap KS dan mengamankan 10 bungkus plastik bertuliskan “Qing Shan” berisi sabu seberat 10 kg yang disimpan dalam karung plastik serta tas ransel hitam.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI dan satu ponsel Android merek Vivo yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika.

Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa KS mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Batu Bara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolda Sumut Apresiasi Keberhasilan Polres Batu Bara

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.

Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Batu Bara atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar ini. Semoga ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi mereka di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Yudhi.

Dengan pengungkapan ini, Polres Batu Bara kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba, Jelasnya.

Sumber : Humas Polres Batubara

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:19 WIB

Dari Lahan Pembinaan Menuju Kemandirian, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Panen Lombok

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:15 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Puskesmas Bengkuring Edukasi Warga Binaan tentang Bahaya Hantavirus

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

Kanwil Ditjenpas Kaltim dan DPRD Kutai Barat Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Lapas di Sendawar

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:03 WIB

Mapenaling Lapas Narkotika Samarinda, Kalapas Tekankan Disiplin dan Pemahaman Aturan bagi Warga Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:32 WIB

Sehat, Bugar, Dan Harmonis, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:46 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng TNI-Polri Kembali Gelar Razia Blok Hunian

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Dorong Peningkatan Literasi Warga Binaan Melalui Program Berantas Buta Aksara

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Lapas Narkotika Samarinda Teguhkan Komitmen Kebangsaan Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terbaru