Polisi Musnahkan Setengah Hektare Landang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 04:55 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  – Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, kembali mengungkap jaringan peredaran ganja sekaligus menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 500 meter persegi atau setengah hektare di kawasan kaki Gunung Seulawah Agam tepatnya di Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Senin (22/5). Pantauan HabaAceh.id, perjalanan dari titik kumpul ke lokasi memakan waktu sekitar satu setengah jam dengan mengendarai mobil. Dari lokasi terakhir yang dapat dilalui kendaraan, tim terpaksa harus berjalan kaki selama 45 menit menuju lahan ganja. Begitu tiba, sejumlah personel langsung mencabut satu persatu tanaman ganja yang berukuran satu hingga tiga meter tersebut. Setelah dicabut ganja lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja pada 18 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di tempat pelelangan ikan Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Di Lampulo, kata Fahmi, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (52). Pada tersangka tersebut ditemukan barang bukti ganja sebanyak 150 bungkus dengan berat sekitar 3 kilogram (kg).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saat diinterogasi tersangka A mengaku membeli ganja tersebut dari tersangka H (42), warga Desa Lampanah dengan harga Rp1,5 juta. Namun, saat itu baru A baru membayar uang panjar senilai Rp500 ribu. “Dari saudara A sudah menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan apabila ganja ini terjual semua maka akan dilunaskan sebanyak 1.5 juta,” ujarnya. Selanjutnya, kata dia, tersangka H mengaku kepada petugas bahwa dirinya juga mendapatkan barang haram tersebut dari MY alias Abu Kurma (57), warga Lamteuba Droe. “Dari MY ini kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan biji dan daun ganja di loteng seberat 2 kg,” jelasnya. “Lalu saudara MY mengatakan bahwa dia punya ladang ganja di daerah Lamteuba yang sekarang lagi kita musnahkan ini,” lanjutnya. Fahmi menyebut, pada lahan milik MY tersebut petugas berhasil memusnahkan sekitar 450 batang ganja, mulai dari tinggi 10 cm hingga tiga meter. MY juga turut dihadirkan ke lokasi ladang ganja. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengn ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Sumber Berita :

https://www.habaaceh.id/news/polisi-musnahkan-setengah-hektare-landang-ganja-di-lamteuba-aceh-besar/index.html.

Berita Terkait

Latihan Strategi dan TFG, Polda Aceh Siap Amankan May Day 2026
Hari Jadi Ke 155 Kota Pematangsiantar,AKBP Sah Udur Sitinjak Hadiri Malam Puncak Konser Pesta Rakyat
Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sasar Titik Rawan Belawan, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Pagi Hari
Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Hingga Subuh
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
Curi Tas Saat Jamaah Sujud, Pria Asal Sumut Diciduk Polisi di Banda Sakti
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:58 WIB

Raymond Andika Girsang: Juara 1 Video “Suara Pemasyarakatan Melawan Narkoba” Bukti Kerja Keras Jajaran

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 05:41 WIB

Gandeng Kemenag Tabalong, Rutan Tanjung Perkuat Iman WBP Nasrani Lewat Renungan Rohani

Kamis, 30 April 2026 - 05:21 WIB

Dari Sosialisasi ke Doa Bersama, Rutan Tanjung Wujudkan Pembinaan Spiritual Bersama Mahasiswa KKN

Selasa, 28 April 2026 - 14:47 WIB

Ka.KPR Rutan Tanjung Apresiasi Sinergi Lintas Sektor untuk Program Pasca-Rehabilitasi WBP

Senin, 27 April 2026 - 21:59 WIB

Sinergi dengan Disdukcapil Tabalong, Rutan Tanjung Tindaklanjuti Arahan Ditjenpas Verifikasi NIK

Senin, 27 April 2026 - 21:23 WIB

Usung ‘Pemasyarakatan Kerja Nyata’, Rutan Tanjung Perkuat Dukungan Ekonomi Keluarga WBP

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Rutan Tanjung Optimalkan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru