Tim Gabungan Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Asmara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

H²

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:33 WIB

20293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |Kota Medan, – Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap ES (39), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga bermotif asmara. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/03/2025).

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, didampingi jajaran kepolisian lainnya dalam gelar kasus yang berlangsung di lokasi kejadian, Sabtu (22/03/2025).

Motif Pembunuhan dan Modus Operandi

Korban, Risma Yunita (31), diketahui telah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial selama satu tahun sebelum menjalin hubungan asmara. Namun, ketika korban meminta untuk dinikahi, pelaku justru merencanakan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memiliki niat menghabisi korban tiga hari sebelum kejadian. Ia ingin menguasai barang-barang korban, termasuk perhiasan dan kendaraan,” ungkap Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.

Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik di kamar kos-kosan sebelum membuang jasadnya ke perkebunan tebu. Dalam proses pembuangan, pelaku mengikat tangan korban ke tubuhnya dan membawanya menggunakan sepeda motor. Aksi ini sempat menarik perhatian warga karena kaki korban terseret di jalanan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perhiasan korban (cincin dan anting), satu unit sepeda motor, satu unit helm, dua ponsel, serta pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Polisi terus mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Red

Berita Terkait

Sinergi Pertanian dan Peternakan: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pertanian dan Budidaya Perikanan untuk Ketahanan Pangan Nasional
SMKN Trienggadeng Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wujudkan Pembelajaran Berbasis Karakter
Wagub Aceh Fadhlullah Tinjau Kesiapan Arena MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Bapas Palangka Raya Dampingi Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Kapuas
Rutan Tanjung Bersama Puskesmas Hikun Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan HIV Gratis untuk Warga Binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Forum SEURAMOE NSO, Bahas Sinergi Stakeholder dalam Menjaga Keamanan Operasional Industri Hulu Migas
Rutan Tanjung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat
Tingkatkan Pengamanan, Lapas Padangsidimpuan Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Satpol PP Kota Padangsidimpuan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Sinergi Pertanian dan Peternakan: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pertanian dan Budidaya Perikanan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:53 WIB

SMKN Trienggadeng Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wujudkan Pembelajaran Berbasis Karakter

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Tinjau Kesiapan Arena MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Babinsa Posramil Dabungelang Bantu Pengrajin Tikar Pandan  

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:08 WIB

Babinsa Ramil 09/Putri Betung Kodim 0113/Gayo Lues Sambangi Warga untuk Mempererat Tali Silaturahmi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97, Tekankan Semangat Persatuan Dan Pengabdian

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Jelang MTQ Aceh ke-37, Bupati Pidie Jaya Imbau SKPK Laksanakan Gotong Royong Massal

Berita Terbaru