Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 1 April 2025 - 17:06 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan pihak kepolisian. (Foto: TLii/Heru)

Tersangka diamankan pihak kepolisian. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Kabupaten Serang – Polres Serang menangkap AR (32) warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. AR menggelapkan mobil truk berikut muatannya milik perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.

AR diringkus personel Unit Reskrim Polsek Jawilan ketika sedang merayakan momen Idul Fitri di kampung halamannya, Senin (31/3/2025), sedangkan dua rekannya yang turut membantu dalam aksi kejahatan masih dalam pengejaran.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan sebelum menjalankan aksi jahatnya, tersangka AR mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) di Kecamatan Jawilan tujuan Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari PT PBI menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F, tersangka AR kemudian mengantarkan barang pesanan tersebut,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Selasa (1/4/2025).

Karena barang pesanan tidak kunjung sampai, pihak penerima kemudian menghubungi perusahaan ekspedisi. Setelah diberitahu kirim belum sampai, pihak perusahaan mencoba menghubungi tersangka namun tidak terhubung.

“Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun setelah didatangi, kendaraan sudah tidak ada di lokasi, bahkan signal GPS tidak lama hilang. Dan pihak perusahaan ekspedisi akhirnya melapor ke Polsek Jawilan,” jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai langsung bergerak memburu AR karena diduga melakukan penggelapan. Namun beberapa kali rumahnya didatangi, tersangka AR tidak kunjung ada di rumah.

“Pas hari raya Idul Fitri, tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa kendaraan truk diambil alih MU dan DE (DPO) dibawa ke bengkel untuk membongkar GPS serta menjual barang instan mortal yang ada di truk.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui dimana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO,” kata Condro Sasongko.

Setelah mengetahui identitas MU dan DE, masih di hari lebaran tim reskrim melanjutkan pengejaran terhadap kedua pelaku ke rumahnya masing-masing. Namun kedua pelaku ini tidak berada di tempat. Petugas hanya mendapati truk pengangkut, terparkir tidak jauh dari rumah MU.

“Barang bukti truk dan lainnya sudah ditemukan dan diamankan di mapolsek. Dari keterangan AR, truk ini sudah ada calo pembelinya tapi transaksi jual beli akan dilakukan setelah lebaran. Saat ini tim reskrim masih mengejar dua pelaku yang buron,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR kini melanjutkan lebaran Idul Fitri di ruang tahanan Polsek Jawilan dan dijerat Pasal Pasal 363 dan 372 tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Rumah Zakat Hadir Dukung Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2026 Di Aceh
Hari Kelima TMMD, Jalan Penghubung Antar Desa di Aceh Timur Mulai Diratakan
Pemko Langsa Raih Penghargaan Kota Terbaik Pengendalian Inflasi 2026
Penguatan Dukungan Psikososial Anak, Bunda PAUD Kota Lhokseumawe dan DP3AP2KB Hadir di Sekolah Rakyat
Eddy Junaedi: Rotasi Jabatan Bagian Penyegaran, Tingkatkan Pelayanan Rutan Labuhan Deli
Warga Pante Bidari Ditemukan Meninggal di Rumah Mertua di Madat, Polisi Lakukan Olah TKP
Kalapas Binjai Sapa WBP, Tegaskan Disiplin dan Komitmen Lapas Bersih Narkoba
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:08 WIB

Kalapas Binjai Sapa WBP, Tegaskan Disiplin dan Komitmen Lapas Bersih Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 20:04 WIB

Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan

Sabtu, 25 April 2026 - 19:42 WIB

Tinjut CC 110, Polsek Siantar Marihat Cek TKP Laporan Keributan di Jalan Melanthon Siregar

Sabtu, 25 April 2026 - 19:39 WIB

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Keluhan Warga di Jalan Sentosa Bawah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:25 WIB

Pisah-Sambut Ka. Rutan Kelas II Balige, Bupati Toba : Perkuat Tali Silaturahmi dan Koordinasi

Sabtu, 25 April 2026 - 15:06 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 25 April 2026 - 04:04 WIB

Residivis Spesialis Jambret Dilumpuhkan, Polsek Medan Tembung Bertindak Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi .

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Kabur Saat Digerebek, Terjatuh di Lereng Sawit hingga Tewas

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:03 WIB