DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN

16/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI    Medan 16 April 2025  Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan penyiaran langsung (live streaming) konten pornografi melalui aplikasi Tevi. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan promosi siaran langsung pornografi di salah satu akun TikTok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Kompol Anggi Siahaan, mengungkapkan bahwa tim Dit Siber melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos eksklusif Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (14/4).

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni RA (25) yang berperan sebagai muncikari (germo), RPL (19) sebagai talent pria, dan M (15), seorang talent wanita di bawah umur. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial YWS yang berperan sebagai host dalam siaran masih dalam pengejaran.

“Para talent dan germo diketahui menerima bayaran sebesar Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkap Kombes Ferry dalam konferensi pers, Rabu (16/4).

Ia menambahkan bahwa ini merupakan kasus pertama jenis live streaming pornografi yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Para tersangka Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Tegasnya.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan berbasis daring, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual.

(***)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru