DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN

16/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI    Medan 16 April 2025  Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan penyiaran langsung (live streaming) konten pornografi melalui aplikasi Tevi. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan promosi siaran langsung pornografi di salah satu akun TikTok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Kompol Anggi Siahaan, mengungkapkan bahwa tim Dit Siber melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos eksklusif Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (14/4).

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni RA (25) yang berperan sebagai muncikari (germo), RPL (19) sebagai talent pria, dan M (15), seorang talent wanita di bawah umur. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial YWS yang berperan sebagai host dalam siaran masih dalam pengejaran.

“Para talent dan germo diketahui menerima bayaran sebesar Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkap Kombes Ferry dalam konferensi pers, Rabu (16/4).

Ia menambahkan bahwa ini merupakan kasus pertama jenis live streaming pornografi yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Para tersangka Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Tegasnya.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan berbasis daring, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual.

(***)

Berita Terkait

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak
Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62
Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan
Gubsu dan Komisi VIII DPR RI Lepas JCH Kloter 2, Imigrasi Sumut Jamin Kelancaran Dokumen Keimigrasian
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas
Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi
Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba
Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak

Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 24 April 2026 - 21:30 WIB

Gubsu dan Komisi VIII DPR RI Lepas JCH Kloter 2, Imigrasi Sumut Jamin Kelancaran Dokumen Keimigrasian

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Jumat, 24 April 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:43 WIB