DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN

16/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI    Medan 16 April 2025  Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan penyiaran langsung (live streaming) konten pornografi melalui aplikasi Tevi. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan promosi siaran langsung pornografi di salah satu akun TikTok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Kompol Anggi Siahaan, mengungkapkan bahwa tim Dit Siber melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos eksklusif Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (14/4).

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni RA (25) yang berperan sebagai muncikari (germo), RPL (19) sebagai talent pria, dan M (15), seorang talent wanita di bawah umur. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial YWS yang berperan sebagai host dalam siaran masih dalam pengejaran.

“Para talent dan germo diketahui menerima bayaran sebesar Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkap Kombes Ferry dalam konferensi pers, Rabu (16/4).

Ia menambahkan bahwa ini merupakan kasus pertama jenis live streaming pornografi yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Para tersangka Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Tegasnya.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan berbasis daring, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual.

(***)

Berita Terkait

Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Dua Pegawai Bapas Palangka Raya Resmi Dilantik Jadi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Perkuat Kolaborasi, Bapas Palangka Raya Sinergi dengan DPRD Kalteng untuk Reintegrasi Sosial

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI, Bapas Palangka Raya Ikuti Pertandingan Badminton Kanwil Ditjenpas Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Bentuk Kedisiplinan Sejak Awal, Bapas Palangka Raya Buka Program Magang Tahun 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Pererat Silaturahmi, Bapas Palangka Raya Ramaikan Pembukaan Lomba HUT RI ke-80 di Rutan Palangka Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Palangka Raya Bentuk Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi di Bukit Batu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Humanis dan Adil, Bapas Palangka Raya Bersama PPA Polres Gunung Mas Dampingi ABH Saat BAP

Berita Terbaru