TLii – Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan melalui kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Garda Desa” serta Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025, pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri, S.H., bersama jajaran Staf Intelijen, serta partisipasi aktif dari 56 operator desa yang mewakili 56 desa di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Blangkejeren, Blangpegayon, Putri Betung, Pining, dan Dabun Gelang. Kehadiran para operator desa ini mencerminkan antusiasme pemerintah desa terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan diawali dengan rangkaian acara pembukaan, pembacaan doa, serta sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen. Dalam sambutannya, Handri, S.H., menyampaikan bahwa pembangunan bangsa harus dimulai dari desa, sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. Ia menekankan bahwa dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat memerlukan pengawasan dan pengelolaan yang tepat, agar tidak disalahgunakan dan benar-benar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.Sebagai bagian dari upaya preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah meluncurkan Aplikasi Jaga Desa. Platform digital ini memungkinkan pengawasan real-time terhadap pengelolaan dana desa sekaligus menjadi alat bantu peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kesadaran hukum bagi para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Sesi pemaparan materi dan sosialisasi aplikasi disampaikan oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Eka Syamsuri Nasution. Dalam penjelasannya, Eka menyampaikan hal-hal teknis seputar cara aktivasi akun desa, proses penginputan data desa, penyusunan profil desa, pembuatan RAPBDes, hingga pengelolaan manajemen pengguna dalam aplikasi. Para peserta terlihat antusias mengikuti paparan, dan sejumlah pertanyaan pun diajukan dalam sesi diskusi, menunjukkan adanya kebutuhan besar terhadap pendampingan teknis dalam implementasi aplikasi tersebut.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kolaboratif.
Kegiatan ini menegaskan peran aktif Kejaksaan sebagai mitra strategis bagi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan hukum.
(Red)