Serobot Tanah & Menganiaya Warga, Muklis Masih Berkeliaran

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 11:15 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Sungguh ironis maraknya dugaan penyerobotan tanah oleh Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution yang sudah viral dan sudah dijadikan tersangka di wilayah Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan.

Susilo, pemilik lahan yang telah diserobot mengatakan, saya sebagai salah seorang warga memberanikan diri untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang kami alami atas dasar penyerobotan sebidang tanah dan telah melakukan penganiayaan kepada kami. Terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon video Conference oleh awak media yang bertugas.

Susilo meminta agar BPN Asahan dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik Haji Mukhlis Nasution.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini harusnya juga Pihak BPN Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2022 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV.

“Kami meminta BPN bekerja profesional jangan menerbitkan surat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu kami meminta dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan alas hak”, ungkap Susilo.

Susilo yang menjadi korban penyerobotan tanah dan penganiayaan yang dilakukan oleh Haji Mukhlis Nasution yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, kepada awak media ini menyebutkan dirinya telah melaporkan Haji Mukhlis Nasution ke Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan.

Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum Haji Mukhlis Nasution SP MM terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane.

Di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan. Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing.

Kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ke tiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana.

“Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya.

Awak media yang bertugas menilai bahwa kasus yang menimpa Susilo selaku pemilik lahan tersebut sarat permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk Oknum dari BPN Asahan sendiri yang telah “Kong Kalikong” bersama tersangka ASN bernama Haji Mukhlis Nasution.

Jadi dengan harapan kedepan agar para Stekholder terkait dapat lebih mencermati persoalan ini dan membuka takbir kebenaran yang selebar-lebarnya terhadap kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemkab Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution MM, yang berujung pemukulan terhadap Susilo (46) warga Lingkungan XV Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.(tim)

Berita Terkait

Upacara di Halaman Kantor Regional 1 Dipimpin Region Head Wispramono Budiman Tema Patriotik Gigih Berempati
KSB Peudada dan Makmur Diperkuat, Warga Bireuen Disiapkan Hadapi Ancaman Bencana
Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri
Kegiatan Daring Via Zoom Rabu 28/10/2026 Karutan Raymon Andika Girsang Ikuti dari Kanwil Ditjenpas Kalsel
Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan
Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Hadir Dukung Penguatan Kolaborasi Antarinstansi Rabu
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Kemenimipas dan Kick Off Hari Bakti ke-2 Tahun 2026 Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kegiatan Daring Via Zoom Rabu 28/10/2026 Karutan Raymon Andika Girsang Ikuti dari Kanwil Ditjenpas Kalsel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Sambangi Blok Hunian Pastikan Lingkungan Bersih Sehat Aman Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Hadirkan Pelayanan Humanis Berkelanjutan Jaga Lingkungan Sehat Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Upacara di Aula G. G. Van Delft 26/10/2026 Diikuti Karutan Raymon Andika Girsang Pegawai Magang dan WBP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Tamping Kebun Panen dengan Pengawasan Petugas dan Didampingi Peserta Magang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Pengajian di Blok Hunian Wanita Bersama Kemenag Tabalong

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri

Kamis, 29 Okt 2026 - 01:25 WIB