ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:17 WIB

2058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile

ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile

TLII>>Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi selama 24 jam penuh. Sejak mulai diaktifkan pada 2022, kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah Aceh telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulannya.

ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile

Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas berhasil terekam dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi kepada alamat para pelanggar.

Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang aktif dipantau oleh operator Ditlantas Polda Aceh. Kamera-kamera tersebut tersebar di 12 titik di Kota Banda Aceh, serta 8 titik lainnya di sejumlah kabupaten dan kota, yakni Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.

Baca Juga :  Catat! Ini Cara Daftar Jadi Anggota Polri Tahun 2024

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Ditlantas Polda Aceh juga mengoperasikan sistem ETLE Mobile. Dalam sistem ini, petugas lalu lintas menggunakan perangkat ponsel untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan. Bukti foto atau video yang diperoleh akan dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses lebih lanjut. Surat konfirmasi kemudian dikirimkan ke pelanggar, memungkinkan sistem ini menjangkau wilayah yang belum terpasang kamera tetap.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa para pelanggar diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak direspons, kendaraan yang tercatat akan diblokir hingga pelanggaran diselesaikan melalui pembayaran denda tilang.

Baca Juga :  Usai Libur Lebaran, Bupati Irna Kunjungi Pos Pelayanan Terpadu

Lebih lanjut, Kombes Iqbal menegaskan bahwa kamera ETLE mampu mendeteksi beragam pelanggaran, seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, hingga melawan arus. Seluruh aktivitas ini tetap terekam baik siang maupun malam berkat dukungan teknologi infrared.

“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam pun tetap wajib. Kami ingin membangun kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan ETLE bukan hanya untuk penegakan hukum, melainkan juga berfungsi sebagai sarana pemetaan daerah rawan kecelakaan dan peningkatan keselamatan berlalu lintas di seluruh Provinsi Aceh.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!