Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:51 WIB

20164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

TLII>>Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum telah melaksanakan penyerahan tahap II terhadap satu orang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Jumat, 9 Mei 2025.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

Tersangka berinisial AM (22), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, merupakan warga Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah tempat tinggalnya pada 13 Maret 2025, dan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1, 3 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 Jo Pasal 362 KUHPidana.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan dilakukan oleh empat personel Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H., bersama Briptu Fansyuri Maulana, Briptu M. Arif Saputra, dan Bripda Abdul Azis. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan dan berjalan aman serta lancar.

 

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy A04E warna copper dan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam. Semua prosedur administratif telah dilaksanakan, termasuk penandatanganan buku register B12 dan B13 serta berita acara serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S. H.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, dan menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Berita Terkait

Perobohan Gedung IV Pasar Horas, CV Sihujur Jaya Setor 259 Juta Ke Pemko
Puluhan Relawan Damkar Ikuti Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan Pemadam Api
Majelis Pendidikan Aceh Gaet Akademisi dan Praktisi, Rumuskan Strategi Mutu Pendidikan Aceh
Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif
Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot
Babinsa Koramil 12/HP Laksanakan Monitoring dan Silaturahmi ke Dapur Makan Bergizi Mitra SPPG Yayasan Afika Mandiri Kelumpang Kebun
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Gelar Patroli Wilayah
Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Pamapta SPKT

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Perobohan Gedung IV Pasar Horas, CV Sihujur Jaya Setor 259 Juta Ke Pemko

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Puluhan Relawan Damkar Ikuti Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan Pemadam Api

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Majelis Pendidikan Aceh Gaet Akademisi dan Praktisi, Rumuskan Strategi Mutu Pendidikan Aceh

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Gelar Patroli Wilayah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Pamapta SPKT

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan

Berita Terbaru