Timelinesinews.com.Pidie Jaya* – Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk mengakhiri pelarian ZF (35), pelaku pencurian sepeda motor Honda CRF. Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025, ZF ditangkap saat bersembunyi di kawasan Trienggadeng, Kamis (15/5/2025) siang.
Motor hasil curian disembunyikan secara licik di belakang rumah pelaku di Kecamatan Meureudu. Penangkapan ini menyusul laporan MT (25), warga Banda Aceh, yang kehilangan motornya saat diparkir aman di dalam rumahnya, Minggu pagi (6/4/2025).
“Pelaku mencuri motor dari dalam rumah korban di Gampong Pulo Meunasah Lhok. Setelah penyelidikan mendalam, tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., Sabtu (17/5/2025).
Barang bukti sepeda motor Honda CRF hitam bernomor polisi BL 2207 OB berhasil ditemukan dalam kondisi utuh, terselip di area belakang rumah pelaku.
Dari hasil interogasi awal, ZF mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Total kerugian korban ditaksir Rp35 juta.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan melalui Kasat Reskrim bahwa jajaran Polres tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, khususnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Setiap laporan masyarakat akan kami respons dengan cepat. Ini bukti bahwa Polres Pidie Jaya serius memberantas curanmor sampai ke akar,” tegas Iptu Fauzi.
Editor zulkarnaini




































