“Dikepung Bau dan Lalat“ Peternakan Ayam di Tengah Permukiman Tuai Protes, Warga Perapat Titi Panjang Desak Pemkab Aceh Tenggara Bertindak

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:31 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Kuta cane, 29 Mei 2025 — Keberadaan peternakan ayam petelur di kawasan padat penduduk dan dekat kantor pemerintahan di Gang Bahagia 1, Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan tajam. Warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan melayangkan protes keras akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha peternakan tersebut.

Peternakan yang menampung lebih dari 3.000 ekor ayam itu menimbulkan bau menyengat dan serangan lalat yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Lokasi kandang yang hanya berjarak sekitar lima meter dari rumah-rumah warga dan perkantoran dinilai tidak layak dan melanggar prinsip tata ruang serta kesehatan lingkungan.

> “Setiap hari kami mencium bau kotoran ayam. Lalat masuk sampai ke meja kerja dan ruang makan. Ini bukan situasi yang bisa ditoleransi lagi,” ujar salah satu ASN Dishub yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh dari warga Setempat, Diduga peternakan tersebut belum mengantongi dokumen izin lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, usaha peternakan berskala besar wajib memiliki izin tersebut:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2017, Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa “Usaha peternakan skala menengah hingga besar wajib ditempatkan pada kawasan tertentu sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak boleh berada di kawasan permukiman.”

Warga dan ASN telah mengirim dua surat keberatan resmi. Surat pertama ditujukan ke dinas teknis namun belum mendapat tindak lanjut. Surat kedua dilayangkan langsung kepada Bupati Aceh Tenggara dan ditembuskan ke unsur Forkopimda. Pemerintah Kabupaten melalui Sekretaris Daerah kini tengah melakukan telaah atas persoalan ini.

Hari ini, 29 Mei 2025, warga kembali menyampaikan keluhan mereka kepada media. Mereka menyuarakan keresahan yang tak kunjung mendapat jawaban konkret.

> “Kami tidak anti peternakan. Tapi tempatnya harus sesuai. Jangan di tengah permukiman. Ini sudah dua tahun kami bersabar,” tegas seorang warga yang tinggal di dekat lokasi kandang.

> “Kami hanya ingin bekerja dan hidup dengan tenang. Bisa menghirup udara segar, tanpa bau kotoran ayam, dan bebas dari lalat. Kami ingin kantor kami bersih, rumah kami nyaman, dan lingkungan kami sehat. Itu saja,” tambah seorang ASN Dishub.

Warga menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, lokasi, dan dampak lingkungan peternakan harus segera dilakukan. Bila terbukti melanggar peraturan, mereka berharap usaha tersebut ditutup secara permanen.

> “Kami ingin anak-anak bisa bermain di luar rumah tanpa takut lalat menempel di makanan. Kami ingin kembali tidur nyenyak tanpa terganggu bau busuk. Cukup sudah dua tahun ini kami bersabar,” ujar salah seorang ibu rumah tangga kepada media

Warga berharap pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan layak huni.

 

Kang Juna – Reporter

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Petugas Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan Warga Binaan Melalui Pengarahan dan Diskusi Dua Arah
Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:19 WIB

Dari Lahan Pembinaan Menuju Kemandirian, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Panen Lombok

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:15 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Puskesmas Bengkuring Edukasi Warga Binaan tentang Bahaya Hantavirus

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

Kanwil Ditjenpas Kaltim dan DPRD Kutai Barat Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Lapas di Sendawar

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:03 WIB

Mapenaling Lapas Narkotika Samarinda, Kalapas Tekankan Disiplin dan Pemahaman Aturan bagi Warga Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:32 WIB

Sehat, Bugar, Dan Harmonis, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:46 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng TNI-Polri Kembali Gelar Razia Blok Hunian

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Dorong Peningkatan Literasi Warga Binaan Melalui Program Berantas Buta Aksara

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Lapas Narkotika Samarinda Teguhkan Komitmen Kebangsaan Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terbaru