Timelinesinews.com [] Pidie Jaya – Seorang pria berinisial S (54) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri hanya karena cemburu. Korban, H (43), diduga dibunuh usai terlibat pertengkaran rumah tangga di rumah mereka di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua.
Insiden tragis itu terjadi Rabu (28/5/2025) dini hari, ketika pelaku dan korban terlibat adu mulut. Pemicu pertengkaran disebut karena korban sering melakukan siaran langsung di media sosial TikTok, yang membuat pelaku merasa cemburu dan curiga.
Emosi memuncak. Pelaku kemudian melilitkan kain sarung ke leher korban hingga tewas di tempat.
“Pelaku sempat berada di lokasi kejadian, namun kemudian melarikan diri,” ujar Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
Salah satu saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar korban. Saat pintu didobrak, korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Polisi bergerak cepat. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSU Pidie Jaya, kemudian dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk proses autopsi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku akhirnya ditangkap saat bersembunyi di wilayah Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu malam.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.
“Polres Pidie Jaya akan menindak tegas setiap kasus kekerasan, termasuk dalam lingkungan keluarga,” tegasnya.[JN]



































