Perkuat Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 4 Ranperda Strategis Kabupaten Asahan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:27 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAKANWIL KEMENKUMHAM

04/06/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI        Medan Dalam upaya mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Saharjo, lantai I Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (04/06/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 (empat) Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi:
1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025–2029;
2. Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Olahragawan Berprestasi;
3. Ranperbup tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; dan
4. Ranperbup tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Asahan.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sejalan dengan kepentingan umum, serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga menjadi manifestasi nyata sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum RI, khususnya Kanwil Kemenkum Sumut sebagai representasi kementerian di daerah.

Fungsi harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kemenkum merupakan amanat dari Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi, diharapkan setiap regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan arah pembangunan daerah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dengan dilakukannya harmonisasi ini, Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif, progresif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional, Tutupnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day Tahun 2026
Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh
Fadillah Haryono: Hari Buruh Jadi Refleksi Perkuat Hubungan Industrial Harmonis Di Pelindo
Kolaborasi Polres Binjai dengan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap, Pemasok Diburu
Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur
Rutan Kelas I Medan Teken MoU Layanan Kesehatan Bersama Puskesmas Muliorejo
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Transfer Knowledge, Dukung Reintegrasi Sosial Lewat Asesmen Terukur

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:52 WIB

BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

Minggu, 26 April 2026 - 14:41 WIB

Rumah Zakat Hadir Dukung Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2026 Di Aceh

Kamis, 23 April 2026 - 18:25 WIB

Tangkap Pelaku Pemasang Spanduk Bernada Ujaran Kebencian di Banda Aceh terhadap Ketua DPD I Golkar

Rabu, 22 April 2026 - 22:16 WIB

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Berita Terbaru