Polda Sumut Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Dua Tersangka Diamankan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:13 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50), telah diamankan petugas.

Kasus ini bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.

“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.

Polda Sumut saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru