Diskusi bersama dalam Diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 (Foto : Istimewa)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI| LANGSA
Kota Langsa – Fakultas Ushuluddin Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa menggelar Diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 guna Mendorong Ruang Aman Bagi Keberagaman di Aceh.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Dekan FUAD IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Dr. T. Wildan, MA, didampingi Wakil Dekan III Dr. Danil Putra Arisandi, M.Kom.I, di Ruang Pertemuan setempat, Selasa 24 Juni 2025.
Menghadirkan 3 (tiga) pemateri ternama yakni bersama Koordinator Eksekutif KontraS Aceh Azharul Husna, Dosen FUAD IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa yang juga Ketua Program Studi Pemikiran Politik Islam Yogi Febriandi, M.Sos, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH,.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan publik terhadap proses revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 melalui Diseminasi DIM dan Evaluasi Kebijakan dalam konteks penguatan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Aceh.
Berbicara aturan dan kebijakan yang tertuang dalam Qanun No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Dalam pelaksanaan Qanun ini, ada 4 (empat) point penting yang menjadi upaya bersama antara pemerintah dan umat beragama yakni demi:
1. Terciptanya kerukunan antar umat beragama demi menjaga ketertiban umum,
2. Terjalinnya hubungan yang sinergis antar umat beragama untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama,
3. Tempat ibadah umat beragama yang tertata secara baik untuk kenyamanan pelaksanaan ibadah para pemeluk agama,
4. Terbangunnya rasa tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Namun dalam perjalanan panjang, seiring implementasinya Qanun ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya kelompok minoritas.
Hal tersebut yang kemudian digali oleh KontraS Aceh bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, praktisi, tokoh lintas agama, serta instansi pemerintah telah melalui beberapa pertemuan untuk menjaring masukan dan saran mengenai delapan (8) tahun pemberlakukan qanun ini.
Kemudian, hasilnya telah disusun dalam DIM Revisi Qanun yang memuat usulan perubahan substansi dan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta Kertas Evaluasi Kebijakan yang memuat hasil studi terhadap implementasi qanun ini selama hampir satu dekade.