TLII>>SUBULUSSALAM – Operasi gabungan antara Bea Cukai Meulaboh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam berhasil mengamankan 30.498 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam aksi penindakan yang dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kegiatan ini menyasar enam lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan. Ribuan batang rokok tersebut ditemukan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Yudi Fevrianto, menyebutkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antarinstansi. Penindakan yang kami lakukan merupakan buah dari koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan, sehingga kami dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai,” ujar Yudi.
Seluruh proses operasi berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Bea Cukai Meulaboh menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional “Gempur Rokok Ilegal” dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal, demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan perlindungan terhadap konsumen.

































