Tekab Polsek Medan Tembung Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan HP Milik Anggota Polisi Di Pintu Tol Bandar Selamat

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:00 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG

05/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat (04/07/2025). Korban dalam kejadian ini diketahui merupakan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya pengungkapan, personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, IPTU Parulian Sitanggang, bersama Panit Opsnal IPDA Hendrawan Bakti, berhasil mengamankan pelaku utama berinisial ASN (35) di Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang turut membantu menjualkan barang hasil kejahatan, pelaku ASN berupaya melawan petugas, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke bagian kaki pelaku.

Selain ASN, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (39) yang diketahui membantu pelaku ASN dalam menjualkan HP milik korban.

Dari hasil interogasi, pelaku ASN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Modus operandi yang dilakukan yakni mengambil HP korban dari dashboard depan mobil saat korban turun. Ketika korban menyadari kejadian tersebut, ia langsung berusaha mengejar pelaku dan terjadi pergumulan. Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada tangannya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita amankan, ASN berperan sebagai eksekutor, sedangkan MS membantu menjualkan barang hasil kejahatan. Keduanya kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim IPTU Parulian Sitanggang, Ungkapnya.

Polsek Medan Tembung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui informasi terkait tindak kriminalitas.

(***)

Berita Terkait

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
Polseķ Siantar Utara Cek TKP Gantung Diri
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai
Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”
Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:01 WIB

Hardiknas 2026, Wagub Fadhlullah Soroti Pentingnya Pembelajaran Mendalam

Senin, 4 Mei 2026 - 11:43 WIB

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean

Senin, 4 Mei 2026 - 10:38 WIB

Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Ketua PW IWO Aceh Temui Sekjen PP IWO di Jakarta

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:34 WIB

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:40 WIB

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:04 WIB

TMMD 128 Kodim 0104/Atim : Menghidupkan Kembali Asa di Pelosok Negeri

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:28 WIB

Car Free Day Pemerintah Kota Langsa Sekaligus Peringatan May Day 2026

Berita Terbaru

ACEH

Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA

Senin, 4 Mei 2026 - 10:38 WIB