Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:29 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Banda Aceh | Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025 kemarin.

 

Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.

 

“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.

 

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.

Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.

 

Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.

 

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

 

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.

 

“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Rutan kls I Labuhan Deli Ikuti Pelantikan Pimti dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas.
Wabup Toba: Kita Butuh Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati untuk Indonesia Maju
Apresiasi diberikan pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 Kabupaten Langkat atas Kontribusi Pembinaan Masyarakat
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Peringati Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 Usung Tema Patriotik Gigih Berempati
Lapas Perempuan Medan Ikuti Uji Petik Pengumpulan Data Terkait Usul Perubahan Pidana
Kalapas Endang Sriwati Pimpin Upacara Bacakan Amanat Menpora Erick Thohir Jaga Api Persatuan Kolaborasi dan Inovasi Indonesia Maju
Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Langsa, Patriotisme dan Persatuan Jadi Pesan Utama
Semangat Sumpah Pemuda, BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja Seluas 18 Hektare di Aceh Utara

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Ikut Dukung Komitmen Pengamanan Pembinaan WBP dan Pencegahan Gangguan Kamtib

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru 26 Oktober 2026 Pastikan WBP Bersih dari HP Ilegal Wujudkan Lapas Aman Tertib

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kalapas Endang Sriwati Dampingi Kegiatan Bersama Ibu Asuh dan Petugas Klinik Wujud Pelayanan Humanis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Komitmen Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat Aman dan Peduli Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kalapas Endang Sriwati Hadiri Monev Capaian Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Komitmen Kembangkan Program Pembinaan Berkelanjutan Bermanfaat Nyata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Komitmen Pelayanan Humanis dan Responsif Dukung Pembinaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Paminal Periksa Kombes Silvester Kasus PLN Batam Kini Disorot: KPK Harus Bertindak?

Berita Terbaru