Tahap Dua Selesai, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:55 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tiga tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada hari Senin 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi No. 06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan yakni HA (35), AL (35), dan AK (46). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan sesuai prosedur. “Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Personel Unit 1 Pidum Sat Reskrim turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya faktur pembelian kendaraan roda empat, surat perjanjian sewa kendaraan, akta perusahaan, dan surat izin usaha CV Sultan Aceh Grup.

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap ketiga tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru