Wujudkan Program Astacita Presiden, Bea Cukai Langsa dan Forkopimda Musnahkan Barang Ilegal

Zul

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:10 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Langsa bersama Forkopimda melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan (Foto : Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Dalam rangka menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, Kamis 17 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menjelaskan kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

“Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025, serta hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.” ungkap Dwi Harmawanto

BMMN yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 476.210 (empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sepuluh) batang rokok ilegal berbagai macam merk;
  • 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958 (tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah).

“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.” lanjut Kepala Bea Cukai Langsa.

Diwaktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 (delapan) ekor kambing Pigmi. Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.

Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.

Kemudian, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, melalui Asisten I Pemko Langsa Suriyatno, AP, MSP menyampaikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Langsa atas kinerja dan sinergitas Bea Cukai Langsa bersama Aparat Penegak Hukum perangi upaya penyelundupan Narkotika, Rokok dan Barang Ilegal di Kota Langsa.

“Pemerintah Kota Langsa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Langsa atas kinerja nya yang sangat luar biasa dalam memberantas barang-barang illegal yang masuk ke Kota Langsa,” ungkapnya.

Dampak barang-barang tersebut seperti narkotika tidak hanya berbahaya bagi generasi muda Kota Langsa, tapi juga mengancam sumber daya manusia yang nantinya dapat menghambat pembangunan Kota Langsa yang kita cintai ini.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru