Langgar Syariah Islam, 4 Pelaku Maisir di Kota Langsa Terima Hukuman Cambuk

Zul

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:29 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi hukuman cambuk kepada pelaku Maisir di Kota Langsa (Foto : Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Satpol PP dan WH melaksanakan Eksekusi Hukuman Cambuk kepada 4 orang pelanggar Qanun Syari’at Islam Kota Langsa Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, di wakili Plt. Sekda Dra. Suhartini, M.Pd, Kadis DSI Kamaruzzaman, SH.I, Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, SE, Kabag Hukum Meka Elizar, SH, MH, Kamis 24 Juli 2025 di Tribun Lapangan Merdeka setempat.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa Nazaruddin dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah merampungkan berkas perkara atas kasus Maisir yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

Terdakwa 4 orang laki-laki ini yakni AAR (20), warga Aceh Tamiang, MR (18), HS (35) dan MA (41), warga Kota Langsa, atas perbuatannya dihukum cambuk 8 sampai dengan 10 kali (setelah dipotong masa tahanan).

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Kota Langsa dinyatakan bersalah telah melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan terdakwa dinyatakan sehat untuk menjalani eksekusi,” katanya.

Lebih lanjut, Nazaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Gampong atas respon cepat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam wilayah hukum Kota Langsa.

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB