Ungkap Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amanda Dua Laki Laki Miliki 3 Paket Sabu

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:23 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap dua orang laki laki memiliki 3 paket narkotika jenis sabu pada hari Sabtu 26 Juli 2025 malam sekira pukul 21.45 WIB.

Kedua pelaku itu berinisial M (40) warga Dusun VI Kelurahan Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan JP (25) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gg. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan atas informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku M sedang mengendarai sepedamotor Honda Revo FIT BK 5230 OAP warna Hitam Les Biru dipinggir Jalan Pdt Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 bungkus Rokok Surya didalamnya 3 paket di duga narkotika jenis sabu berat bruto 1.51 gram dari dalam tas sandang warna hitam miliknya, uang sebesar Rp. 360.000 dikantong depan sebelah kanan dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna Silver di tangan kirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan riwayat panggilan dan Whatsapp (WA) HP pelaku M dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku JP sedang duduk di teras rumahnya Jl. Pdt. Wismar Saragih Gg. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku JP namun petugas tidak menemukan adanya barang bukti. Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah rumah pelaku M juga di jalan Pdt. J. Wismar Saragih, namun tidak ditemukan barang bukti.

Kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperoleh dari seseorang di Kampung Tempel Tanjung parapat Kabupaten Batubara, rapi setelah di hubungi nomor tersebut tidak aktif.

“Kedua tersangka M dan JP sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han)

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas, Balap Liar di Medan Berhasil Dibubarkan
PT KAI Divre I Sumut: Stasiun Kuala Tanjung Layani 7.565 TEUs Jan-Mei 2026, Jembatan KEK Sei Mangkei ke Pelabuhan
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan
Kalapas Tribowo: Zero HALINAR Bukan Slogan, Tapi Komitmen Tindakan Nyata di Lapas Pancur Batu
Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP demi Ketepatan Program Integrasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Menguatkan Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-80, Bahar Buasan dan Polda Babel Hadirkan Bhakti Kesehatan untuk Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:29 WIB

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:26 WIB

CFD Kota Langsa, Satukan Olahraga, Edukasi dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat 

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02 WIB

SE2026 Resmi Dimulai di Langsa, Walikota Lepas Petugas Pendataan Ekonomi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Ingin Jaya Salurkan Bantuan Sosial Door to Door kepada Warga Kurang Mampu

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:45 WIB

Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas, Balap Liar di Medan Berhasil Dibubarkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:31 WIB

PT KAI Divre I Sumut: Stasiun Kuala Tanjung Layani 7.565 TEUs Jan-Mei 2026, Jembatan KEK Sei Mangkei ke Pelabuhan

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:29 WIB