TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
01/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Jum’at 01 Agustus 2025 Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan, Kota Medan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, sementara para pelaku telah diamankan.

Peristiwa penculikan terjadi pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, MDAN (8) alias Zaki, saat itu baru pulang dari sekolahnya di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Ia dihampiri oleh dua perempuan tak dikenal yang membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih. Tak berselang lama, keluarga korban menerima sepucuk surat berisi ancaman yang menuntut uang tebusan.
“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ tubuh korban apabila tuntutan tidak dipenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA.
Menyikapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Ipda Asun Simanjuntak, S.H., segera melakukan penyelidikan di lapangan. Tim turut diperkuat oleh Tim Buncil Ditreskrimum Polda Sumut di bawah komando AKP A.R. Riza, S.H., serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dikomandoi Iptu Hamzar Nodi, S.H., M.H.
Melalui keterangan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran digital forensik, tim memperoleh informasi tentang identitas salah satu pelaku, Julia Hasibuan (40), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban. Julia diamankan di kediamannya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dan mengungkapkan keberadaan dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang kemudian berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
“Berkat kerja sama lintas satuan, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (31/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB,” tambah AKP Riffi.
Korban ditemukan dalam kondisi selamat dan masih mengenakan seragam sekolah. Ia kemudian dievakuasi ke Polsek Medan Labuhan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan, Tegasnya.
(***)



































