TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
07/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 07 Agustus 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan yang dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang tersangka berinisial Andi (38) dan Nazri (45) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 8 bungkus ganja kering dengan berat total 13 kilogram, 1 buah tas, dan 3 unit handphone yang digunakan dalam transaksi jual beli narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH, dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan melalui proses penyelidikan dan pemantauan.
“Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Petugas kami segera melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya,” jelas AKP Ismail Pane.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti ganja kering ditemukan langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp900.000 per kilogram, dan berencana menjualnya kembali seharga Rp1.500.000 per kilogram.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Tegasnya.
#PolresPelabuhanBelawan
#SatNarkoba
#StopNarkoba
#HumasPolri
(***)



































