TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
08/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangkaraya Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya pada Jumat (8/8/2025) untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu fokus utama pertemuan ini adalah penerapan pidana kerja sosial.

Theo Adrianus menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu ketentuan penting dalam KUHP baru yang membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah. Dukungan tersebut mencakup penyediaan lokasi, fasilitasi kegiatan, hingga pengawasan pelaksanaannya.
Dalam diskusi, Theo juga memaparkan mekanisme teknis mulai dari penempatan klien pemasyarakatan, kegiatan pembinaan, hingga pengawasan selama menjalani pidana kerja sosial. Menurutnya, pelaksanaan yang tepat akan memberikan manfaat rehabilitatif bagi pelanggar hukum serta kontribusi positif bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah serta keterlibatan masyarakat. Kami berharap melalui langkah awal ini, pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi semua pihak,” ujar Theo.
Koordinasi ini menjadi langkah awal penting menuju implementasi KUHP baru yang optimal. Ke depan, diharapkan dapat terwujud perjanjian kerja sama antara Bapas Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai landasan hukum pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah kota, Pungkasnya.
#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)

































