Penyelidikan Kasus Gas PT ESA Dihentikan, Korban Pertanyakan Motif Polisi

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:45 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SP3 yang ditujukan kepada Muamar Arif.(Foto: Dok).

SP3 yang ditujukan kepada Muamar Arif.(Foto: Dok).

Aceh Besar — Sejumlah korban dugaan penipuan kemitraan pangkalan gas milik PT Energi Sentosa Aceh (PT ESA) mengaku kecewa dan mempertanyakan integritas penyidik Polda Aceh, setelah menerima surat resmi penghentian penyelidikan laporan mereka terhadap perusahaan tersebut.

‎Surat tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Kanit Polda Aceh, AKP Zulfitriadi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa laporan korban dihentikan karena penyidik belum menemukan unsur tindak pidana. Lebih jauh, surat itu juga mengarahkan korban untuk mengubah laporan dengan langsung menunjuk Saiful Haris sebagai pihak terlapor.

‎”Laporan Kami Jelas Ditujukan ke Perusahaan.”

‎Yulindawati, penghubung korban, menilai arahan tersebut janggal. Menurutnya, sejak awal laporan mereka ditujukan kepada PT ESA sebagai entitas hukum, bukan kepada individu tertentu.

‎“Tugas polisi adalah menyelidiki dan membuktikan. Jika polisi mengarahkan laporan hanya kepada Saiful Haris, maka besar dugaan ada kerja sama antara aparat dengan perusahaan untuk menjerat Saiful Haris, bukan direkturnya,” ujar Yulindawati kepada wartawan.

‎Ia menegaskan, dalam struktur operasional PT ESA, Saiful Haris bekerja atas nama perusahaan dan dikenal publik sebagai orang dekat Direktur PT ESA, Musannif.

‎“Dia bukan hanya staf, tetapi ajudan dan orang kepercayaan Musannif. Semua urusan perusahaan yang berkaitan dengan Musannif diserahkan kepada Saiful Haris. Jika dalam masalah ini Musannif berupaya ‘cuci tangan’ sementara menikmati hasil dugaan penipuan, maka ini adalah bentuk penzaliman,” tegasnya.

‎Belum Ada Pemeriksaan, Kasus Dihentikan.

‎Yulindawati juga mengungkapkan fakta lain yang membuat korban semakin heran: hingga saat ini, penyidik belum pernah memeriksa Saiful Haris.

‎“Kalau terlapornya saja belum diperiksa, bagaimana mungkin polisi bisa menghentikan kasus ini? Ini keanehan yang tidak bisa kami terima,” ujarnya.

‎Tim investigasi mencoba menghubungi pihak manajemen PT ESA untuk meminta klarifikasi terkait tudingan korban. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak perusahaan maupun direktur utamanya, Musannif.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat*”
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
AKP Agus Purnomo: Polres Pelabuhan Belawan Tegas Berantas Kriminal, Pelaku Curas Februari 2026 Tertangkap
Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan
Respons Cepat Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wabup Toba Tekankan Peningkatan Kualitas dan Kompetensi ASN

Senin, 22 Juni 2026 - 16:05 WIB

Bersama KPPI & IBP, Pelindo Regional 1 Ikut Perkuat Kapasitas Warga Pesisir Soal Air Bersih & Sanitasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:32 WIB

Khidmat & Haru, Pelindo Regional 1 Lepas Pemenang Lucky Draw Ramadhan Fest ke Tanah Suci

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:29 WIB

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:45 WIB

Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas, Balap Liar di Medan Berhasil Dibubarkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:31 WIB

PT KAI Divre I Sumut: Stasiun Kuala Tanjung Layani 7.565 TEUs Jan-Mei 2026, Jembatan KEK Sei Mangkei ke Pelabuhan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:53 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Berita Terbaru