Kasus Royalti Lagu Di HW Dragon Bar Medan, Polda Sumut Naikkan ke Penyidikan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:23 WIB

20108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

16/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 14 Agustus 2025 Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara resmi meningkatkan status laporan Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait dugaan pelanggaran royalti hak cipta ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan WAMI terhadap tempat hiburan malam HW Dragon Bar Medan di Jalan Putri Merak Jingga. Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 25 Februari 2025, terkait penggunaan karya musik tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan perkembangan perkara tersebut.
“Sudah naik ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” jelasnya, Kamis (14/8).

Kuasa hukum WAMI, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut karena sudah dilaporkan sejak Februari.
“Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah ada contoh kasusnya, seperti Polda Bali yang menetapkan tersangka Direktur PT Waralaba Mitra Bali Sukses dalam kasus serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Head of Legal WAMI, Bigi Ramadha, memperkirakan kerugian akibat pelanggaran ini mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Ia menegaskan, royalti bukan sekadar keuntungan, melainkan bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.
“Royalti ini manfaatnya untuk menghargai para pencipta, bukan berarti hanya menagih keuntungan. Ini soal apresiasi terhadap karya musisi,” tegas Bigi.

Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, pihak WAMI telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak manajemen HW Dragon Bar sejak September hingga Oktober 2024. Namun, somasi tersebut tidak pernah digubris.
“Karena tidak ada itikad baik ataupun upaya berdiskusi, maka kami menempuh jalur hukum,” pungkas Helmax.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik menantikan langkah Polda Sumut dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian bagi perlindungan hak cipta di Indonesia, Tegasnya.

Berita Terkait

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional Di Medan
Perobohan Gedung IV Pasar Horas, CV Sihujur Jaya Setor 259 Juta Ke Pemko
Puluhan Relawan Damkar Ikuti Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan Pemadam Api
Babinsa Koramil 12/HP Laksanakan Monitoring dan Silaturahmi ke Dapur Makan Bergizi Mitra SPPG Yayasan Afika Mandiri Kelumpang Kebun
Gandeng TNI-POLRI Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Kembali Salurkan Bantuan Sosial Karutan Tanjung Pura Fokus Bagikan Bantuan Disetiap Minggunya
Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan
Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Istri Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanah Jambo Aye

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Fadhlullah Dorong Uji Laik Fungsi Tol Padang Tiji–Seulimuem Rampung November

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Gelar Patroli Wilayah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Pamapta SPKT

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Babinsa Dampingi Petani merawat Tanaman Padi

Berita Terbaru