Polisi Bekuk Pengedar Sabu Dan Pemilik Ganja Di Agara

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:40 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pengedar dan pemilik narkotika jenis ganja dan sabu diamankan petugas Polres Agara.

TLii | ACEH | ACEH TENGGARA | KUTACANE, Satuan gabungan Polsek Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika.

Dua pria yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni, DS, 41, warga Semadam Awal kecamatan Semadam dan HB, warga Kute Lengat Pagan (Kute Melie) dan AY, 41, warga Amaliah kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Timeslines News , Jumat (25/8) mengatakan, penangkapan DS, HB dan AY dilakukan pada lokasi dan tempat terpisah.

Penangkapan pelaku yang yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika ,kamis (14/8) dipimpin langsung Kapolsek Semadam,
Iptu Akhdiar Muslim dan
KBO intelkam Iptu Zakaria, sekira pukul 11.30 WIB

Petugas menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda beserta barang bukti sabu dan ganja.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Polisi meringkus DS 41, warga Desa Semadam awal yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, bersama HB, 54, warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam.

Saat ditemukan petugas, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang, yang kemudian diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram. Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan rumah DS yang berdekatan dengan pondok tersebut.

Hasilnya, ditemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan di dalam kotak penyimpanan beras.

Pengakuan DS pada perugas, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY, 34, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.Mendapat informasi akurat tersebut, Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AY di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, AY mengakui telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/08/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp. 350.000. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang haram,” ujar Kapolres. (fandi Ahmad)

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB