TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
18/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan turut menghadiri acara pemberian remisi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Minggu (17/08/2025).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, yang hadir mewakili Gubernur. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, serta pejabat Eselon II dari Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Usai acara, Rutan Kelas I Medan melaksanakan prosesi pelepasan 94 orang warga binaan yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Kemerdekaan Tahun 2025.

Secara keseluruhan, tercatat 1.476 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Umum (RU II) dan 1.601 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa (RD II). Dari jumlah tersebut, 94 orang dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.“Kami berharap warga binaan yang langsung bebas dapat menjaga sikap, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Andi Surya.
Kegiatan pemberian remisi dan pelepasan warga binaan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan untuk mewujudkan pembinaan yang humanis, serta mendukung program.
RAGUSTA BERSERI (Bersih, Sehat, Rapi, dan Indah).
(Pewarta Yeni Erikah)


























