TLii|SUMUT|Siantar – Dugaan penyimpangan dana di Puskesmas Kahean terus bergulir,Kejaksaan Negeri Pematang Siantar hingga kini masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Pematang Siantar (Kejari) Bapak Edward Pasaribu, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/8/2025) menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung.
“Benar, kasus Puskesmas Kahean masih dalam tahap penyidikan.
Tim sedang mengumpulkan bukti, meneliti dokumen, serta memeriksa sejumlah saksi,Kami tetap bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Edward Pasaribu.
Ia menambahkan, kejaksaan Negeri Pematang Siantar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami minta masyarakat tetap tenang dan bersabar.
Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah adanya laporan terkait penggunaan dana BOK dan JKN yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan serta menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, namun diduga terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaannya.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami laporan keuangan dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kejaksaan Negeri Pematang Siantar memastikan, apabila ditemukan bukti kuat, proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)

































