TLII>>Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh. Dalam pertemuan dengan Kepala Disperindag Moh. Tanwier, keduanya membahas strategi untuk mendorong produk kerajinan Aceh mendapatkan pelindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IG).

Kami siap bersinergi, karena kerajinan adalah salah satu sektor Unggulan daerah yang perlu kita angkat Bersama Ujar “Tanwier,
Meurah menekankan pentingnya pendataan produk kerajinan di kabupaten/kota untuk mengidentifikasi potensi yang khas dan bernilai budaya tinggi. Hal ini dinilai penting untuk memberikan nilai tambah sekaligus daya saing global bagi kerajinan Aceh.
Kalau kita bicara soal nilai tambah, Indikasi geografis bukan soal perlindungan Hukum. Ini juga soal Strategis pemasaran, Peningkatan Kualitas hingga memperluas Pasar Global.Produk Kerajinan Aceh bisa lebih dikenal Dunia jika kita dorong melalui jalur ini ” Ujar Meurah
Saat ini, dari 191 IG terdaftar di Indonesia, hanya 40 produk dari sektor kerajinan. Sebagai perbandingan, India telah mendaftarkan 697 produk IG, dengan 52% di antaranya merupakan kerajinan tangan, menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki peluang besar yang belum tergarap.

Kemenkum Aceh berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dekranasda kabupaten/kota demi mendukung pendataan dan pengajuan IG untuk kerajinan lokal. Meurah menyatakan bahwa IG tidak hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga menjadi strategi promosi dan peningkatan kualitas produk.
Kepala Disperindag Aceh, Moh. Tanwier, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk bersinergi demi memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Aceh.
Kunjungan ini menjadi langkah awal dari upaya lebih besar untuk menjadikan produk kerajinan Aceh berdaya saing nasional dan internasional melalui jalur IG. *[TU]

































