Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan 7,77 Kubik Kayu Ilegal

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:23 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tujuh kubik lebih kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk Colt.Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tujuh kubik lebih kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk Colt.Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tujuh kubik lebih kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk Colt. Kayu tersebut dibawa oleh Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) lalu, ketika Idris ditangkap di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Saat diperiksa, Idris tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran yang diangkutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Idris diamankan bersama seorang rekannya bernama Fakri Zamzam. Dari hasil penyelidikan, mereka baru saja membeli kayu dari seorang lelaki bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, Idris membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu. Kayu itu rencananya akan dibawa ke kilang untuk diolah menjadi papan, lalu dijual ke panglong sekitar Banda Aceh dengan harga mencapai Rp2,5 juta per kubik.

“Yang bersangkutan sudah menjadi target operasi karena aktivitas ini bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan berulang kali,” tegas Donna.

Sementara itu, Fakri Zamzam hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung dalam pengangkutan, melainkan sekadar menemani Idris.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta surat-suratnya, 13 batang kayu rimba campuran dengan volume lebih dari tujuh kubik, serta sebuah telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Koordinasi dengan BPBD Kota Samarinda
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru