TIMELINES INEWS INVESTIGASI Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tujuh kubik lebih kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk Colt. Kayu tersebut dibawa oleh Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) lalu, ketika Idris ditangkap di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Saat diperiksa, Idris tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran yang diangkutnya.

“Idris diamankan bersama seorang rekannya bernama Fakri Zamzam. Dari hasil penyelidikan, mereka baru saja membeli kayu dari seorang lelaki bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, Idris membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu. Kayu itu rencananya akan dibawa ke kilang untuk diolah menjadi papan, lalu dijual ke panglong sekitar Banda Aceh dengan harga mencapai Rp2,5 juta per kubik.
“Yang bersangkutan sudah menjadi target operasi karena aktivitas ini bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan berulang kali,” tegas Donna.
Sementara itu, Fakri Zamzam hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung dalam pengangkutan, melainkan sekadar menemani Idris.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta surat-suratnya, 13 batang kayu rimba campuran dengan volume lebih dari tujuh kubik, serta sebuah telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.



























