TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
31/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian satu unit mesin genset yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua pelaku yakni Samuel Gindo Sibuea (45), warga Jalan Rotan, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, dan Mawardi (37), warga Jalan Selamat Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Reno Armin Sihombing (37), warga Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Korban kehilangan mesin genset dari rumahnya pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
“Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/687/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,” ungkap Iptu Tambunan, Sabtu (30/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Fidial Usmara, SH bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 16.30 WIB di dua lokasi berbeda.
“Pelaku Samuel Gindo Sibuea diamankan di Jalan Terong saat duduk di sebuah warung. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Mawardi. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian mengamankan Mawardi saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Iskandar Muda,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah gembok besi yang telah rusak dan 1 buah baju kaos warna abu-abu.
“Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti utama berupa mesin genset hasil curian,” pungkas Iptu Tambunan, Tutupnya.
(***)



































