Diduga Edarkan Ganja,Polres Pematangsiantar Amankan MIS

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 15:42 WIB

2058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, pada Kamis 4 September 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku itu berinisial MIS (54) warga Jln. Silaturahim, Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh infomasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jln. Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 4 September 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Sillagan SH bersama tim menangkap tersangka MIS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri disamping sepeda motornya jenis Honda Supra warna hitam B 3913 EST dipakir dipinggir jalan Pdt. Justin Sihombing tersebut.

Kemudian ditemukan abrang bukti dikantong celana depan sebelah kanannya ada 1 buah handphone (HP) oppo warna biru dan uang Rp. 1.550.000, lalu  kemudian dari gantungan sepeda motornya ada 1 buah karung goni berisi 2 bungkus ganja dilapis plastik warna merah berat bruto 170 gram serta Uang Rp. 1.550.000.

Diinterogasi tersangka MIS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial T. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MIS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MIS sudah ditahan guan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han)

 

Humas P Siantar

Berita Terkait

Dukung Selasa 09 September 2025 Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Turut Andil Tanam Pohon Kelapa Serentak
Lapas Kelas IIA Pancur Batu Dukung Program Nasional Penanaman Pohon Kelapa Serentak
Dukung Program Nasional, Rutan Kelas I Medan Tanam Bibit Pohon Kelapa Serentak
Lapas Binjai Tanam 50 Bibit Kelapa Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Lapas Binjai Gelar Audiensi Bersama Media Lokal, Perkuat Sinergi Informasi Publik
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Hunian Warga Binaan, Tegakkan Keamanan dan Ketertiban
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kalapas Perempuan Medan Tanam Bibit Pohon Kelapa Serentak
Jalin Sinergi dan Silaturahmi, Lapas Perempuan Medan Terima Kunjungan Kalemasmil 1 Medan

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:33 WIB

Cepat dan Tepat, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk di Kluet Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 11:58 WIB

Dukung Selasa 09 September 2025 Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Turut Andil Tanam Pohon Kelapa Serentak

Rabu, 10 September 2025 - 11:45 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus ITE ke Kejaksaan

Rabu, 10 September 2025 - 11:40 WIB

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Dukung Program Nasional Penanaman Pohon Kelapa Serentak

Rabu, 10 September 2025 - 11:39 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus ITE ke Kejaksaan

Rabu, 10 September 2025 - 02:28 WIB

Rutan Tanjung Ikut Sukseskan Penanaman 360 Ribu Bibit Pohon Kelapa Serentak se-Indonesia

Rabu, 10 September 2025 - 01:44 WIB

Dukung Program Nasional, Rutan Kelas I Medan Tanam Bibit Pohon Kelapa Serentak

Rabu, 10 September 2025 - 00:34 WIB

Lapas Binjai Tanam 50 Bibit Kelapa Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru