TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh,Selasa (9 September 2025) – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti-Korupsi (SiPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Aceh. Mereka menuntut agar kepolisian segera menangkap dan menahan Syifak Muhammad Yus, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel tahun 2020 di Dinas Pendidikan Aceh.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Para demonstran membawa spanduk dan kartun bertuliskan tuntutan penahanan Syifak.
Massa aksi sempat diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, yang menyatakan bahwa kasus tetap diproses meski pemanggilan pertama terhadap Syifak sempat tertunda.
> “Pemanggilan pertama kemarin ada kendala dari pihak yang bersangkutan. Pemanggilan kedua dijadwalkan besok, 10 September 2025. Insyaallah bisa dihadiri,” kata Zulhir.

Terkait penahanan, Zulhir menjelaskan bahwa keputusan akan diambil usai pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli selesai dilakukan.
> “Penahanan tergantung hasil pemeriksaan. Kita simpulkan setelah itu,” tambahnya.
Polda Aceh juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel tahun 2020 senilai miliaran rupiah oleh Dinas Pendidikan Aceh, yang diduga sarat mark-up dan penyalahgunaan anggaran COVID-19. Yang lalu
Desak Tangkap Tersangka Korupsi Wastafel Syifak M Yus, Puluhan Pemuda Berujuk Rasa Ke Mapolda Aceh
TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh,Selasa (9 September 2025) – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti-Korupsi (SiPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Aceh. Mereka menuntut agar kepolisian segera menangkap dan menahan Syifak Muhammad Yus, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel tahun 2020 di Dinas Pendidikan Aceh.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Para demonstran membawa spanduk dan kartun bertuliskan tuntutan penahanan Syifak.
Massa aksi sempat diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, yang menyatakan bahwa kasus tetap diproses meski pemanggilan pertama terhadap Syifak sempat tertunda.
> “Pemanggilan pertama kemarin ada kendala dari pihak yang bersangkutan. Pemanggilan kedua dijadwalkan besok, 10 September 2025. Insyaallah bisa dihadiri,” kata Zulhir.
Terkait penahanan, Zulhir menjelaskan bahwa keputusan akan diambil usai pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli selesai dilakukan.
> “Penahanan tergantung hasil pemeriksaan. Kita simpulkan setelah itu,” tambahnya.
Polda Aceh juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.*[TU]