TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
12/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Langkat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri, Kamis (11/09/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut. Rapat ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam mengharmonisasikan, memantapkan, serta membulatkan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat dipandu oleh moderator Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.H., serta dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Dalam sambutannya, Ignatius menegaskan bahwa setiap program pemerintah daerah harus berjalan sejalan dengan program prioritas nasional Asta Cita.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Drs. M. Iskandarsyah; Kabag Hukum Kabupaten Langkat, Alimat Tarigan; Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Langkat, Indri Nugraheni; Analis Kebijakan Utama, Indra Shalahuddin; Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan; serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Kabupaten Langkat dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya disharmonisasi dalam pelaksanaannya, Terangnya.
(***)


























