Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba, 8 Paket Sabu Diamankan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di Pintu Masuk Sekolah SD Negeri, pada Jumat 12 September 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB.

Seorang residivis terduga pengedar ditangkap berinisial MAR (25) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Gerbang SD Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 12 September 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MAR sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berjalan di depan Gerbang SD Negeri, Jl. Dahlia tersebut.

Saat itu tersangka MAR menjatuhkan 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyuruh tersangka MAR mengambil 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,94 gram yang dijatuhkannya tersebut dan 1 unit Handphone (HP) Oppo warna Hitam dari kantong depan sebelah kirinya.

Diinterogasi tersangka MAR mengaku sabu itu miliknya dan mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial P tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MAR beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MAR sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han)

 

Humas P Siantar

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh
Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib
Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah
Lapas Pemuda Langkat Apresiasi Semangat dan Dedikasi Peserta Magang Batch II
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalteng Raih Penghargaan IKPA Sempurna dari KPPN Palangka Raya

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:37 WIB

Pos Bapas Kapuas Permudah Layanan Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Webinar Perkuat Wawasan Hukum Pegawai Dalam Bertugas

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Ikuti Arahan Dirjenpas, Bapas Palangka Raya Siapkan Pengamanan Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas di Kanwil Ditjenpas Kalteng, Bapas Palangka Raya Perkuat Semangat Persatuan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:33 WIB

Bapas Palangka Raya Budidaya Terong hingga Cabai, Asah Keterampilan Pertanian Klien Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kepala Bapas Palangkaraya Theo Adrianus: Pengelolaan Arsip Tertib Dukung Reformasi Birokrasi Di Bapas Palangka Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Evaluasi Berkala Dinilai Penting, Bapas Palangka Raya Bahas Kebijakan Responsif Lewat Forum Daring

Berita Terbaru