TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
20/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 18 September 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Seorang pria bernama Pantun Nababan alias Ivan (43), warga Jalan Sei Putih Medan, ditangkap tidak sampai dua jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Cafe Kuphi Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang sedang bekerja di Cafe Kuphi memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir. Saat hendak keluar, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP Tahun 2016 dan langsung membuat laporan polisi di Polsek Medan Baru dengan nomor LP/B/752/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Nurfadillah,” terang Iptu Poltak Tambunan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru segera melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Abdullah Lubis.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Iptu Poltak Tambunan, Tegasnya.
(***)


























