Gerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Jalan Abdullah Lubis

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 10:14 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

20/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 18 September 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Seorang pria bernama Pantun Nababan alias Ivan (43), warga Jalan Sei Putih Medan, ditangkap tidak sampai dua jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Cafe Kuphi Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang sedang bekerja di Cafe Kuphi memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir. Saat hendak keluar, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP Tahun 2016 dan langsung membuat laporan polisi di Polsek Medan Baru dengan nomor LP/B/752/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Nurfadillah,” terang Iptu Poltak Tambunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru segera melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Abdullah Lubis.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Iptu Poltak Tambunan, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru