KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 10:16 WIB

20214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

TIMELINES iNEWS Investigasi | Jantho, Aceh Besar –Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menetapkan Z (46 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46 tahun), Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar selama periode 2020 hingga Mei 2025.

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sebanyak 50 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik korupsi anggaran SPPD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si.

 

Dugaan Kerugian Negara

 

Perbuatan para tersangka diduga kuat telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari tim ahli yang berwenang.

 

Pasal yang Disangkakan

 

Para tersangka dijerat dengan:

 

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Z dan J ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

 

Pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru, seiring berjalannya proses penyidikan lanjutan.

 

> “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy Novian Tirayudi.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Inspektorat, lembaga yang seharusnya mengawasi keuangan daerah. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau oleh tim investigasi.*[TU]

Berita Terkait

Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB

Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak

Rabu, 26 November 2025 - 22:21 WIB

Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem

Rabu, 26 November 2025 - 13:22 WIB

Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 10:37 WIB

Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot

Selasa, 25 November 2025 - 19:57 WIB

Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WIB

Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Selasa, 25 November 2025 - 17:21 WIB

Gerak Cepat Antar Instansi Atasi Pohon Tumbang Gunung Alue Krit

Selasa, 25 November 2025 - 16:41 WIB

BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Berita Terbaru