TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
20/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Padangsidimpuan, 20 September 2025 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pembebasan bersyarat bagi 18 warga binaan, Sabtu (20/09). Sidang ini turut dihadiri oleh keluarga warga binaan yang akan menjadi penjamin apabila permohonan pembebasan bersyarat disetujui.

Sidang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja, Erikjen Silalahi, didampingi oleh sekretaris TPP, Aliandi, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta anggota TPP lainnya. Proses berlangsung secara terbuka dan transparan dengan menghadirkan keluarga sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penguatan jaminan sosial bagi warga binaan.

Ketua TPP, Erikjen Silalahi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengusulan reintegrasi sosial sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam pengusulan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” ungkap Erikjen.

Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menegaskan pentingnya sidang TPP dalam menunjang keberhasilan pembinaan.
“Sidang TPP adalah indikator keberhasilan pembinaan di Lapas sekaligus sarana evaluasi yang harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak,” tegas Mathrios.
Melalui sidang ini, Lapas Padangsidimpuan berharap proses pembinaan warga binaan semakin optimal serta memperkuat keterlibatan keluarga sebagai bagian penting dalam proses reintegrasi sosial menuju kehidupan yang lebih baik di masyarakat, Pungkasnya.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan
(***)

































