Jalan Banda Aceh ke Calang akan Ditutup Total untuk Penanganan Longsor, Yuk Simak Jadwalnya!

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 18:16 WIB

20501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Penutupan Jalan Aceh-Calang

Banda Aceh — Ruas jalan BTS. Banda Aceh—Calang, tepatnya pada KM 64+025 Gunung Geurutee akan ditutup total. Penutupan itu dilakukan karena adanya penanganan longsoran di jalan tersebut.

“Selama penanganan longsoran oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, maka jalan Aceh Besar—Calang, tepatnya di Gunung Geurute akan ditutup total pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 09.00—12.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Oktober 2023.

M Iqbal menjelaskan, sebelumnya tim gabungan Ditlantas Polda Aceh dan PPK 2.1 Provinsi Aceh telah meninjau langsung ke lokasi rawan longsor di jalan tersebut pada Kamis 28 September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengamatan tim survei di lokasi, bongkahan batu dari gunung berpotensi longsor dan jatuh ke badan jalan karena struktur tanah pegunungan bergerak akibat curah hujan yang tinggi. Sehingga, bila terjadi longsor akan sangat membahayakan para pengguna jalan.

“Ada longsoran yang perlu segera ditangani sebelum jatuh dan membahayakan pengguna jalan. Saat penanganan, arus jalan akan ditutup total baik dari Banda Aceh—Calang maupun sebaliknya,” ujar Iqbal.

Alumni Akpol 1996 itu juga mengatakan, saat pengerjaan longsoran tersebut, petugas dari Polantas dan Dishub akan menyetop arus dari arah Calang—Banda Aceh di SPBU Lamno, tepatnya di Desa Gle batok, Aceh Jaya. Sedangkan dari Banda Aceh—Calang akan di-stop di rest area di kaki Gunung Geurutee, tepatnya di Desa Pasie, Aceh Besar.

Iqbal juga mengimbau agar pengguna jalan tidak melewati jalur tersebut pada waktu pengerjaan longsoran, serta mengikuti arahan dari petugas yang berjaga di lokasi baik sebelum pengerjaan, sedang, maupun setelah usai pengerjaan longsoran tersebut.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat penutupan arus lalu lintas di jalan tersebut. Mohon pengertian dan partisipasi dari pengguna jalan. Ini demi kenyamanan dan keselamatan kita semua,” demikian, kata Iqbal.

Berita Terkait

KPA Bersama Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Kawal Pembangunan, Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI
Ketua Harian KONI Aceh Tengah Lepas Kontingen Muaythai ke Prapora 2025
Polres Aceh Besar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 20250
Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah
Polres Aceh Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025
Kunker di Polres Bener Meriah, Kapolda Aceh Tekankan Penguatan Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Tahun 2025-2029
Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:04 WIB

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Ombudsman RI Lakukan Monitoring Di Lapas Kelas I Medan

Senin, 17 November 2025 - 21:28 WIB

KPA Bersama Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Kawal Pembangunan, Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

IMIPAS Gelar Aksi Sosial Perbaikan Mushalla Al-Ikhlas Dalam Peringatan Hari Bhakti Ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 20:32 WIB

Ketua Harian KONI Aceh Tengah Lepas Kontingen Muaythai ke Prapora 2025

Senin, 17 November 2025 - 20:26 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumut untuk Penilaian Opini Pelayanan Publik 2025

Senin, 17 November 2025 - 19:27 WIB

Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah

Senin, 17 November 2025 - 18:10 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Senin, 17 November 2025 - 17:53 WIB

“OPERASI ZEBRA TOBA 2025”, Polda Sumut Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru